Tolak SKB 4 Menteri

25 November 2008

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menakertrans, Menteri Perindustrian,Menteri Perdagangan,dan Menteri Dalam Negeri) dinilai belum cukup untuk melindungi Buruh.

“Justru SKB ini membuat ruang bagi pengusaha untuk menetapkan upah yang kecil untuk buruh. Dalam SKB empat menteri tersebut disebutkan, penetapan upah ditentukan oleh kehendakan pasar (bipartit) dan berdasar atas kesepakatan bilateral antara pengusaha dan serikat pekerja. Sebelumnya penetapan UMR ditetapkan oleh Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun karena kondisi krisis keuangan global, pemerintah sepakat mengeluarkan SKB.

Hal ini akan semakin menyulitkan posisi buruh di tengah himpitan masalah keuangan global, mahalnya kebutuhan pokok, tingginya biaya pendidikan dan melonjaknya ongkos perobatan. SKB 4 Menteri akan menjadi pukulan bagi masyarakat Indonesia khususnya buruh, keputusan ini juga akan berimbas ke dunia pendidikan kita, dapat dipastikan akan banyak anak yang putus sekolah.

Pemerintah hendaknya mengambil langkah yang lebih menundukung peningkatan perekonomian dalam berbagai sektor, atau setidaknya memberikan pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Setidaknya hal ini bias sedikit mengobati hati rakyat yang tengah gundah gulana ditimpa berbagai problematika kehidupan.

2 Tanggapan ke “Tolak SKB 4 Menteri”

  1. nirwan Berkata

    SKB 4 menteri katanya berprinsip kapitalis, sementara, konon, yng kontra terhadap hal ini, namanya sosialis… tapi saya bukan orang sosialis, jadi bagaimana pandangan seorang sarjana sosial politik menyikapi pertarungan ideologi besar dunia ini?

  2. paunk Berkata

    ya paling tidak sila yang ada di berhala itu di terapkanlah…..kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, karena masing masing ideologi ini punya kelebiahan dan keterbatasannya masing-masing


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.